Bagaimana Mensertifikatkan Tanah di Tanah Air Beta

- - 0 komentar

Bagaimana Mensertifikatkan Tanah di Tanah Air Beta - Indonesia adalah tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Begitulah sepenggal lirik lagu yang membakar nasionalisme kita bahwa sebaik dan seburuk apapun Indonesia kita wajib mencintainya tanpa pamrih karena kita lahir di sini, makan di sini, mencari rezeki di sini, dan semuanya ada di sini, di tanah Indonesia, tanah tempat tumpah darah beta. Lantas bagaimana kalau tanah yang sepetak ini ternyata tiba-tiba bukan milik anda namun milik orang kaya (orang Indonesia lainnya) yang bermajikan orang asing yang mengklaim bahwa tanah yang anda tempati adalah miliknya dengan membawa bukti sertifikat tanah. Nah loh.., padahal dari jaman kakek anda, bapak anda, dan sampai generasi anda telah menempati tanah tersebut. Kok bisa ada yang mengaku-aku bahwa tanah tersebut miliknya. Anda mungkin punya surat-surat dari pendahulu anda atau saksi-saksi yang membuktikan tanah tersebut adalah milik anda namun orang kaya yang ingin membangun perumahan, mall, hotel atau apapun itu dia telah memiliki sertifikat tanahnya sementara anda tidak. Kemudian perang pun terjadi.

Bagaimana Mensertifikatkan Tanah

Cerita tadi hanya sekedar illustrasi saja yang sering kita dengar atau baca dari beberapa media dan Semoga hal tersebut tidak terjadi pada anda, tetapi hal-hal seperti itu bisa saja terjadi pada anda, saudara anda, keluarga anda, atau teman anda. Bagaimana supaya hal tersebut tidak terjadi? Solusinya segera periksa kembali kelengkapan dokumen tanah (properti) anda. Apakah anda sudah mensertifikatkannya atau belum sama sekali. Pencegahan adalah obat terbaik. Pensertifikatan tanah anda adalah solusi yang terbaik.

Mengenai pensertipikatan tanah dalam hal ini anda mendaftarkan tanah untuk pertama kali maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  • Anda harus ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan hak, periksa kembali dimana letak tanah anda. Dokumen-dokumen yang harus anda sertakan dalam permohonan hak tersebut adalah:
  1. identitas diri Anda dan Kakek/orang tua anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda), 
  2. akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), mungkin anda memperoleh hak anda melalui hibah.
  3. bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu, 
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 
  7. surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa.
  • Kemudian, Badan Pertanahan Nasional akan memberikan formulir permohonan yang kemudian harus anda tanda-tangani. Apabila perolehan hak atas tanah tersebut karena hibah yang dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (kakek/orang tua anda dan anda), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga Anda tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
  1. Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
  2. Akta Perkawinan kakek Anda,
  3. Akta Perkawinan orang tua Anda,
  4. Akta Kelahiran orang tua Anda,
  5. Akta Kelahiran Anda.

Hal-hal tersebut harus anda lewati jika anda mengurusnya sendiri namun apabila anda tidak ingin repot permohonan pensertipikatan juga bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT dengan melampirkan surat kuasa dari anda kepada notaris/PPAT tersebut.
  • Kemudian Kantor Pertanahan akan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang Anda miliki seperti tersebut di atas.
  • Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah Anda akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK. Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
  • Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.

Akhirnya tanah anda pun bersertifikat, walaupun waktu untuk melewati semua proses tersebut tidak sebentar dan biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit (dengan menggunakan jasa notaris/PPAT) namun setidaknya itu lebih baik dan memiliki kepastian hukum dari pada harus “tumpah darah beta”.

Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak

Sumber gambar : http://morguefile.com

Selanjutnya..

Perjanjian Lisan, Kuatkah?

- - 0 komentar

Perjanjian Lisan, Kuatkah? - Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang tidak lepas dari peran serta orang lain atas kehidupannya, baik itu keluarga atau orang lain yang bukan keluarga. Pasti diantara para pembaca pernah mendapatkan bantuan dari orang lain secara cuma-Cuma, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan modal usaha, dsb. Hal-hal tersebut adalah peran serta atas tumbuh kembangnya kehidupan kita yang mana bisa dalam bentuk perbuatan sosial maupun perbuatan ekonomi dari orang lain. Peran serta sosial adalah perbuatan yang mana antar sesama manusia harus bisa saling tolong menolong tanpa pamrih untuk membentuk kehidupan sosial yang berkualitas atau berkebajikan, sementara peran serta dalam bentuk perbuatan ekonomi adalah suatu perbuatan berpamrih atau menuntut suatu pemenuhan prestasi.


surat kontrak atau perjanjian

Agar terjaga dan terpenuhinya suatu prestasi tersebut dibuatlah suatu perjanjian yang mengikat dua atau lebih para pihak, bisa dalam bentuk tertulis maupun lisan. Biasanya perjanjian dalam bentuk lisan ini dilakukan karena para pihak sudah saling percaya, contohnya perjanjian utang-piutang dengan teman yang dipercaya. Walaupun perjanjian secara lisan ini sudah diakomodir oleh KUHPerd yang menerangkan bahwa perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (Pasal 1338 KUH Perdata) namun dalam praktiknya perjajian lisan ini dapat saja dicurangi oleh salah satu pihak dengan alasan tidak ada “hitam diatas putih” atau tidak ada bukti tertulisnya.

Bukti tertulis atau bukti surat dalam suatu perjanjian keberadaanya adalah penting karena dalam proses pembuktian (apabila menjadi sengketa) alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian.

Lantas bagaimana dengan perjanjian lisan itu sendiri, apakah bisa dibuktikan? Bisa, sepanjang para pihak mempunyai saksi-saksi yang menyaksikan perjanjian lisan tersebut. Semakin banyak saksi yang menyaksikan perjanjian lisan tersebut semakin bagus, minimal dua orang saksi yang tujuannya menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, mengenai minimum pembuktian-saksi dalam hukum perdata dikenal prinsip Unus Testis Nullus Testis (Pasal 1905 KUH Perdata) yaitu keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya.

Jadi, untuk menghindari kecurangan dalam perjanjian lisan (walaupun di pengadilan dapat dibuktikan melalui kesaksian), sebaiknya dibuat perjanjian tertulis saja yang dipegang dan ditandatangani masing-masing pihak. Hindarilah kata-kata manis yang terkesan menggampangkan perjanjian tersebut seperti “kita kan temanan dah lama, masa gak percaya sih”, “masak sama saudara sendiri gak percaya”, “saya kan orang berpengaruh, masa gak percaya sih”, dsb. Jadi berhati-hatilah, terlebih lagi perjanjian lisan tersebut menyangkut uang yang cukup besar untuk anda piutangkan. [a.h]

Selanjutnya..

Klinik Hukum Legal Positiva

- - 5 komentar

Klinik Hukum Legal Positiva - Seperti yang telah saya sampaikan di postingan saya sebelumnya yang berjudul Profil Legal Positiva bahwa blog ini adalah blog saya sebagai seorang advokat yang sedang belajar tentang dunia kepenulisan khususnya menulis hal-hal yang berkaitan tentang dunia hukum maka melalui blog ini juga saya sampaikan bahwa saya juga membuka rubrik klinik hukum atau konsultasi hukum terhadap persoalan hukum sehari-hari.

Konsultasi Hukum

Rubrik konsultasi hukum ini juga adalah sebagai wujud kepedulian saya  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Indonesia, selain itu adalah kewajiban seorang advokat untuk membantu masyarakat untuk menghadapi persoalan-persoalan hukum, ini juga yang diamanatkan dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bagi yang ingin berkonsultasi, pembaca dapat mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar di rubrik Klinik Hukum Legal Positiva ini atau di kolom-kolom komentar postingan-postingan saya yang lain.

Terhadap persoalan-persoalan hukum yang pembaca alami mungkin akan saya tanggapi langsung di kolom komentar atau saya tanggapi dengan cara membuat postingan tersendiri secara terfokus.

Bagi para pembaca yang sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaannya saya sarankan untuk mencari second opinion (pandangan hukum dari konsultan hukum lainnya) sebagai pembanding, karena pendapat dan saran saya terhadap persoalan-persoalan anda bisa jadi tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan hukum anda.

Dan bagi pertanyaan-pertanyaan yang belum dan lama untuk saya tanggapi, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena akibat kesibukan saya yang tidak bisa sesering mungkin untuk memantau perkembangan blog ini namun sebisa dan secepat mungkin untuk saya tanggapi.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa segala informasi dan data yang disampaikan di blog ini bersifat tidak mengikat dan penggunaan terhadap data dari blog ini menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Ade Harahap
Email: legaladvocade@gmail.com

Selanjutnya..

Profil Tentang Legal Positiva

- - 0 komentar

Profil Tentang Legal Positiva - Legal Positiva adalah sebuah blog yang sebenarnya bertujuan untuk pengembangan diri saya pribadi sebagai advokat yang sedang belajar menulis, baik menulis suatu artikel hukum, pendapat hukum, atau hal sehari-hari yang berkaitan dengan hukum baik berdasarkan pengalaman sendiri atau pengalaman orang lain dengan gaya penulisan saya sendiri.

Profil Tentang Legal Positiva

Blog ini juga saya sediakan ruang untuk konsultasi hukum yang saya beri nama "Klinik", iya Klinik hukum, suatu ruang dimana saya berusaha untuk membedah persoalan-persoalan hukum yang Pembaca alami, kemudian mencari suatu solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut berdasarkan teori-teori hukum yang saya pelajari.

Apakah "Klinik" atau ruang konsultasi merupakan konsultasi berbayar? Jawabannya: Tidak Berbayar alias Gratis. Mengapa gratis?, karena tujuan awal saya membuat blog ini adalah untuk membagikan ilmu-ilmu hukum yang saya tahu secara cuma-cuma alias gratis namun terbatas hanya penyelesaian secara normatif saja (teori hukum).

Secara teknis blog yang saya kelola ini saya desain sesederhana mungkin agar para pembaca nyaman ketika melihat tampilan blog saya, dari segi penulisan saya upayakan tulisan yang saya buat mudah untuk dimengerti dan segala informasi dan data yang disampaikan bersifat tidak mengikat dan penggunaan data dari blog ini menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Ade Harahap
Email: legaladvocade@gmail.com

Selanjutnya..

Bubar Belum Tentu Hapus, Aspek Hukum Pembubaran Perusahaan

- - 0 komentar

Bubar Belum Tentu Hapus, Aspek Hukum Pembubaran Perusahaan – Pak Albert adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang tekstil, perusahaan yang sudah didirikannya selama 10 tahun itu telah mengalami banyak kerugian beberapa tahun belakangan ini. Persaingan usaha yang ketat, kurangnya kreatifitas, sistem manajemen usaha yang kurang kuat, hingga permasalahan internal keluarga adalah beberapa faktor yang membuat suatu usaha menjadi tersendat dan dapat merugi. Mungkin dari beberapa banyak penyebab salah satunya mungkin dialami Pak Albert. Singkat cerita, akibat kerugian-kerugian usaha yang dialaminya itu memutuskan dia untuk menutup usahanya tersebut dengan pertimbangan yang matang dan tidak mau menunggu kerugian yang lebih besar lagi membuat dia lebih memilih untuk menutup usahanya tersebut dengan beranggapan jikalau ditutup sekarang akan lebih baik dan dapat mengamankan aset-aset pribadinya yang lain. Tentunya keputusan untuk menutup usaha ini sudah diusulkan di pertemuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan disetujui oleh semua pemegang saham perusahaan tersebut. Kemudian apakah dengan menutup usahanya tersebut yang telah disetujui oleh masing-masing pemegang saham dengan begitu perusahaan tersebut tutup atau selesai? Ternyata tidak. Ada proses hukum atau aturan-aturan yang harus dikerjakan oleh Pak Albert, proses tersebut dinamakan Pembubaran Perusahaan.

Hukum Pembubaran Perusahaan

Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diatur atur dalam Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan pembubaran perseroan terjadi karena:
  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternyata teori terkadang tidak sama dengan praktiknya, beberapa perusahaan tidak tahu atau bahkan lupa bahwa pembubaran perseroan juga harus diikuti dengan penghapusan badan hukumnya, sehingga setelah penghapusan badan hukumnya maka pajak tidak lagi mengikuti atau membebani perseroan tersebut. Oleh karenanya harus diteliti dengan cermat tentang pembubaran perseroan terbatas tersebut harus sudah menghapus juga badan hukum perseroan tersebut. Dasar mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Mengenai pajak yang masih terbebani apabila belum dilakukan penghapusan status badan hukumnya karena masih adanya keterikatan antara perseroan dengan SIUP. Mengenai SIUP dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), PT wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan antara SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP besar berdasarkan kewajiban memiliki perdagangan yang kekayaan bersihnya masing-masing Rp. 50.000.000-Rp.500.000.000,- untuk SIUP Kecil, Rp.500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- Untuk SIUP Menengah dan lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunannya Untuk SIUP besar. Dengan adanya SIUP inilah yang dijadikan dasar usaha dari sebuah PT yang harus didaftarkan dan/atau dihapuskan karena terkait dengan Pajak didalamnya. Akibatnya pembubaran perseroan telah selesai dilaksanakan namun penghapusan badan hukum belum dilakukan sementara SIUP masih melekat dan pajak terkait di dalam SIUP tersebut.

Bagaimanakah Pelaksanaan Pembubaran Perseroan Terbatas?
Dalam hal pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS dapat diawali dari usulan direksi, dewan komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS dan menjadi sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dimana Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Beberapa perseroan juga membubarkan usahanya karena jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) yang kemudian dalam angka (2) nya menyebutkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Setelah itu Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Di samping kondisi kedua hal diatas pengadilan negeri dapat juga membubarkan Perseroan atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, permohonan dari pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendiriannya, dan permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Kemudian pengadilan negeri menetapkan juga penunjukan likuidator. Setelah itu berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 147, likuidator wajib memberitahukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.

Bagaimana pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan oleh Likuidator? Apabila kondisinya seperti demikian maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam kondisi ini pihak ketiga adalah pihak yang dirugikan atas kelalaian yang dilakukan oleh likuidator sehingga secara tanggung renteng likuidator bersama dengan perseroan wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Selain pihak ketiga yang menjadi kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi, kewajiban lainnya adalah:
1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
3. pembayaran kepada para kreditor;
4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Bagaimana Penghapusan Badan Hukum Perseroan Terbatas?
Sebelum lebih jauh mengenai bagaimana hapusnya status badan hukum perseroan, sebagai pengetahuan untuk kita semua bahwa sebelum penghapusan perseroan pasti adanya kelahiran status hukum perseroan, dimana proses kelahiran tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 menerangkan bahwa setiap Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan komanditer (CV), Firma (fa), Perseroan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) termasuk kantor asing dengan status Kator Pusat, kantor tunggal, kantor Cabang, kantor pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan di Wilayah kesatuan Republik Indonesia Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Setalah mendaftarkan perusahaannya atau perseroan maka akan mendapat Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib diperbaharui paling lambat (3) tahun.

Sebuah badan Usaha termasuk PT yang sudah didaftarkan, juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran, penghentian segala usaha kegiatannya, berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir atau bubar berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pokok permasalahan ini, Perseroan dapat dihapusakan dari daftar perusahaan apabila dibubarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007.

Mengenai hapusnya suatu badan hukum perseroan dapat dilihat dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan maka harus dihapuskan pula mengenai status badan Hukum PT tersebut.

Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa status badan hukum perseroan hapus apabila telah selesainya proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS dan pengadilan.

Kemudian berikutnya, dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga mengetengahkan mengenai tanggung jawab likuidator:
  1. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
  2. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
  3. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
  5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
  7. Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
  8. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dari beberapa pasal-pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hilir atau ujung dari pembubaran perseroan adalah berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Acara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 dalam penghapusan oleh karena pembubaran PT, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan semenjak dihitung hari pembubaran wajib memberitahukannya kepada Menteri yang berwenang dan wajib pula memberitahukannya kepada kepala KKP Kabupaten/Kota/ Kotamadya setempat dengan menyertakan :
  1. Bukti Penerimaan pemberitahuan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundang-udangan.
  2. TDP asli
Di kota/Kabupaten/ Kota Madya, penghapusan Ijin TDP dilakukan melalui dinas perijinan yang memiliki beberapa persyaratan yaitu :
  1. Formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Salinan KTP/Keterangan Domisili
  3. Bukti Pemberitahuan dari kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran PT
  4. TDP asli
  5. Laporan serta alasan Penutupan Perusahaan.
Dalam 5 Hari jangka waktu Penurusan ijin harus sudah selesai dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan penghapusan badan hukumnya. [a.h]

Selanjutnya..

<< Artikel Sebelumnya
Postingan Lama
Beranda