Bagaimana Mensertifikatkan Tanah di Tanah Air Beta - Indonesia adalah tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Begitulah sepenggal lirik lagu yang membakar nasionalisme kita bahwa sebaik dan seburuk apapun Indonesia kita wajib mencintainya tanpa pamrih karena kita lahir di sini, makan di sini, mencari rezeki di sini, dan semuanya ada di sini, di tanah Indonesia, tanah tempat tumpah darah beta. Lantas bagaimana kalau tanah yang sepetak ini ternyata tiba-tiba bukan milik anda namun milik orang kaya (orang Indonesia lainnya) yang bermajikan orang asing yang mengklaim bahwa tanah yang anda tempati adalah miliknya dengan membawa bukti sertifikat tanah. Nah loh.., padahal dari jaman kakek anda, bapak anda, dan sampai generasi anda telah menempati tanah tersebut. Kok bisa ada yang mengaku-aku bahwa tanah tersebut miliknya. Anda mungkin punya surat-surat dari pendahulu anda atau saksi-saksi yang membuktikan tanah tersebut adalah milik anda namun orang kaya yang ingin membangun perumahan, mall, hotel atau apapun itu dia telah memiliki sertifikat tanahnya sementara anda tidak. Kemudian perang pun terjadi.
Cerita tadi hanya sekedar illustrasi saja yang sering kita dengar atau baca dari beberapa media dan Semoga hal tersebut tidak terjadi pada anda, tetapi hal-hal seperti itu bisa saja terjadi pada anda, saudara anda, keluarga anda, atau teman anda. Bagaimana supaya hal tersebut tidak terjadi? Solusinya segera periksa kembali kelengkapan dokumen tanah (properti) anda. Apakah anda sudah mensertifikatkannya atau belum sama sekali. Pencegahan adalah obat terbaik. Pensertifikatan tanah anda adalah solusi yang terbaik.
Mengenai pensertipikatan tanah dalam hal ini anda mendaftarkan tanah untuk pertama kali maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Hal-hal tersebut harus anda lewati jika anda mengurusnya sendiri namun apabila anda tidak ingin repot permohonan pensertipikatan juga bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT dengan melampirkan surat kuasa dari anda kepada notaris/PPAT tersebut.
Akhirnya tanah anda pun bersertifikat, walaupun waktu untuk melewati semua proses tersebut tidak sebentar dan biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit (dengan menggunakan jasa notaris/PPAT) namun setidaknya itu lebih baik dan memiliki kepastian hukum dari pada harus “tumpah darah beta”.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak
Sumber gambar : http://morguefile.com
Selanjutnya..
Cerita tadi hanya sekedar illustrasi saja yang sering kita dengar atau baca dari beberapa media dan Semoga hal tersebut tidak terjadi pada anda, tetapi hal-hal seperti itu bisa saja terjadi pada anda, saudara anda, keluarga anda, atau teman anda. Bagaimana supaya hal tersebut tidak terjadi? Solusinya segera periksa kembali kelengkapan dokumen tanah (properti) anda. Apakah anda sudah mensertifikatkannya atau belum sama sekali. Pencegahan adalah obat terbaik. Pensertifikatan tanah anda adalah solusi yang terbaik.
Mengenai pensertipikatan tanah dalam hal ini anda mendaftarkan tanah untuk pertama kali maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Anda harus ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan hak, periksa kembali dimana letak tanah anda. Dokumen-dokumen yang harus anda sertakan dalam permohonan hak tersebut adalah:
- identitas diri Anda dan Kakek/orang tua anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda),
- akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), mungkin anda memperoleh hak anda melalui hibah.
- bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu,
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa.
- Kemudian, Badan Pertanahan Nasional akan memberikan formulir permohonan yang kemudian harus anda tanda-tangani. Apabila perolehan hak atas tanah tersebut karena hibah yang dilakukan antara keluarga dalam garis lurus (kakek/orang tua anda dan anda), maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga Anda tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
- Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
- Akta Perkawinan kakek Anda,
- Akta Perkawinan orang tua Anda,
- Akta Kelahiran orang tua Anda,
- Akta Kelahiran Anda.
Hal-hal tersebut harus anda lewati jika anda mengurusnya sendiri namun apabila anda tidak ingin repot permohonan pensertipikatan juga bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT dengan melampirkan surat kuasa dari anda kepada notaris/PPAT tersebut.
- Kemudian Kantor Pertanahan akan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang Anda miliki seperti tersebut di atas.
- Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah Anda akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK. Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
- Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Akhirnya tanah anda pun bersertifikat, walaupun waktu untuk melewati semua proses tersebut tidak sebentar dan biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit (dengan menggunakan jasa notaris/PPAT) namun setidaknya itu lebih baik dan memiliki kepastian hukum dari pada harus “tumpah darah beta”.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak
Sumber gambar : http://morguefile.com